TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA PERUSAHAAN OLEH KARYAWAN PT. SUPRALITA MANDIRI (Studi Putusan Perkara Nomor 17/Pid.B/2023/PN Pwt)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA PERUSAHAAN OLEH KARYAWAN PT. SUPRALITA MANDIRI (Studi Putusan Perkara Nomor 17/Pid.B/2023/PN Pwt)

XML

Pertanggungjawaban tindak pidana penggelapan dana perusahaan telahdiatur dalam Pasal 374 KUHP, Seorang pelaku tindak pidana dapat dijerat pasaltersebut jika telah memenuhi unsur-unsur yang ada didalamnya. Seperti pada kasuspenggelapan dana perusahaan PT. Supralita Mandiri oleh karyawannya yangkemudian mendapat putusan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan olehPengadilan Negeri Purwokerto. Dalam konteks ini, peneliti ingin mencari taubagaimana pemenuhan unsur-unsur pcrtanggungjawaban pidana dalam kasuspenggelapan dana perusahaan yang dilakukan oIeh karyawan, sehingga kasustersebut dikenakan pasal 374 KUHP.Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, yangdimana penelitian ini berpijak dari realitas peristiwa yang ada di lapangan langsung.Untuk pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empirisyaitu suatu pendekatan penelitian yang digunakan untuk menggambarkan kondisiyang dilihat di lapangan secara apa adanya. Sedangkan metode penelitianya adalahdengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif, dengan cara menganalisishasil dari data yang diperoleh dengan tujuan mendapatkan kesimpulan penelitian. Dalam penyelidikan ini yang menjadi acuan data primer adalah pengamatanlapangan di PT. Supralita Mandiri dan Pengadilan Negeri Purwokerto, wawancaradengan Hakim dan beberapa pihak dari PT. Supralita Mandiri. Adapun datasekundernya berupa buku, majalah, artikel, karya ilmiah, media cetak, mediaelektronik dan referensi tertulis lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk kelengkapan unsurpcrtanggungjawaban pidana daIam tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT.Supralita Mandiri yang dilakukan oleh dalam kasus ini adalah pada unsur subjekhukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dalam hal iniadalah karyawan sebagai pelaku tindak pidana. Unsur-unsur dengan sengaja danmelawan hukum memiliki barang milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannyabukan karena kejahatan, telah terpenuhi. Yang kemudian pelaku tindak pidanatersebut dijerat pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulanoleh PengadiIan Negeri Purwokerto.
Kata Kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana, penggelapan dana.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Sigit Ganesa Donar - Personal Name
Student ID
2020090076
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Nila Amanila, S.H,. M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail